MANADO - Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM-INAKOR) Rolly Wenas memasukan Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Refocusing dan Realokasi Anggaran pada Pemerintah Provinsi Sulut yang diduga digunakan tidak Sesuai ketentuan.
Laporan tersebut ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Bidang (JAM) Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung RI dan diterima melalui bagian persuratan Kejagung an. Hufifah pada Senin (26/09/2022) jelang sore.
Diterangkan oleh Rolly Wenas, bahwa laporan tersebut di dasari dengan adanya hasil pemeriksaan kepatuhan oleh BPK RI perwakilan Sulawesi Utara atas penanganan pandemi Covid-19 dan ternyata hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara bahwa Refocusing dan Realokasi APBD pada Pemda yang dialokasikan dan digunakan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 terdapat pelaksanaan rasionalisasi anggaran pada pemprov sulut belum seluruhnya sesuai ketentuan dan Refocusing dan Realokasi Anggaran pada pemprov tidak sepenuhnya untuk kegiatan Penanganan Covid-19.
"Melihat adanya dugaan penyalahuganaan tersebut, maka LSM Inakor melaporkan hal tersebut kepada Kejaksaan Agung RI agar segera ditindaklanjuti", ucap Rolly, Rabu (28/09/2022).
Lebih lanjut diharapkan oleh Rolly Wenas, terkait laporan LSM Inakor tersebut pihak Kejaksaan Agung RI segera melakukan penyelidikan.
"Kami minta Kejaksaan Agung segera melakukan penyelidikan untuk mencari dan menemukan bukti tentang sesuatu yang diduga terjadi tindak pidana atas pengelolaan dana Refokusing dan Realokasi tahun anggaran 2020 oleh Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara. (***)